Tujuan 15 mengatur hubungan manusia dengan hutan, lahan, gunung, dan satwa. Dalam kerangka Renaksi, tujuan ini masuk pilar lingkungan dan paling erat dengan kebijakan kehutanan.
Target
- 15.1 Pada 2020, menjamin pelestarian, restorasi, dan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem darat dan perairan darat, khususnya hutan, lahan basah, pegunungan, dan lahan kering.
- 15.2 Pada 2020, mendorong pengelolaan hutan lestari, menghentikan deforestasi, memulihkan hutan terdegradasi, dan meningkatkan penghijauan.
- 15.3 Pada 2020, memerangi penggurunan dan memulihkan lahan dan tanah yang terdegradasi.
- 15.4 Pada 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan.
- 15.5 Mengambil tindakan segera untuk mengurangi degradasi habitat alami dan menghentikan hilangnya keanekaragaman hayati.
- 15.6 Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik.
- 15.7 Mengakhiri perburuan dan perdagangan satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
- 15.8 dan 15.9 Mencegah spesies asing invasif, dan mengintegrasikan nilai keanekaragaman hayati ke dalam perencanaan dan pembangunan.
Sama seperti Tujuan 14, banyak tenggat di sini jatuh pada 2020. Karena pedoman terbit pada tahun itu, status capaiannya perlu dicek ke laporan terbaru.
Tiga arah kebijakan RPJMN 2020-2024
- pemulihan pencemaran dan kerusakan sumber daya alam dan lingkungan hidup;
- mengurangi laju deforestasi di Indonesia;
- mengurangi laju degradasi hutan.
Indikator
Lampiran 4 memuat proporsi kawasan hutan, luas Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV), jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), proporsi lahan terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan, indeks tutupan hijau pegunungan, Indeks Daftar Merah (Red List Index), proporsi satwa liar hasil perburuan atau perdagangan ilegal, serta jumlah kasus perburuan.
Dokumen rujukan
Untuk keanekaragaman hayati, pedoman menunjuk ke Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2015-2020, acuan nasional pengelolaan dan pemanfaatan kehati yang disusun berdasarkan Target Aichi, RPJMN 2015-2019, dan Renstra kementerian/lembaga. Daftar dokumen rujukan tingkat daerah dalam pedoman juga memasukkan IBSAP 2015-2020.
Menghubungkan dengan kerja di lapangan
Penanaman pohon, patroli hutan komunitas, pemulihan lahan, riset flora dan fauna, serta pengelolaan hutan oleh masyarakat adalah contoh kegiatan non-pemerintah yang bisa dicatat dalam Renaksi. Pencatatan lokasi sampai kecamatan membantu daerah menilai apakah upaya pemulihan benar-benar mengisi area yang paling terdegradasi atau justru menumpuk di tempat yang mudah dijangkau.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments