Pedoman Renaksi ini diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Bappenas, sehingga tidak mengherankan bila Tujuan 14 mendapat bagian yang rinci. Targetnya menggabungkan perlindungan ekosistem dengan nasib orang yang hidup dari laut.
Target
- 14.1 Pada 2025, mencegah dan mengurangi pencemaran laut dari semua jenis, terutama dari kegiatan di darat, termasuk sampah laut dan polusi nutrien.
- 14.2 Pada 2020, mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan.
- 14.3 Meminimalkan dampak pengasaman laut.
- 14.4 Pada 2020, mengatur penangkapan ikan secara efektif dan menghentikan penangkapan berlebih, penangkapan ikan ilegal, dan praktik yang merusak.
- 14.5 Pada 2020, melestarikan kawasan pesisir dan laut sesuai hukum nasional dan internasional.
- 14.6 Pada 2020, melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan berlebih.
- 14.7 Meningkatkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya laut yang berkelanjutan.
- 14.b Menyediakan akses bagi nelayan skala kecil terhadap sumber daya laut dan pasar.
Catatan waktu: banyak tenggat dalam daftar ini adalah tahun 2020, yakni tahun pedoman diterbitkan. Pembaca yang menyusun dokumen hari ini sebaiknya memeriksa status terbaru dari laporan pencapaian resmi.
Arah kebijakan RPJMN 2020-2024
- peningkatan pengelolaan kemaritiman dan kelautan;
- peningkatan tata kelola perikanan;
- revitalisasi praktik perikanan berkelanjutan.
Kebijakan RPJMN bidang iklim juga menyebut “rendah karbon pesisir dan laut” sebagai bidang prioritas, sehingga Tujuan 14 dan Tujuan 13 saling bersinggungan.
Indikator
Lampiran 4 memuat indeks eutrofikasi pesisir, persentase penurunan sampah laut, rata-rata keasaman laut (pH), proporsi tangkapan ikan dari stok yang berada dalam batas biologis aman, jumlah luas kawasan konservasi perairan, tingkat kepatuhan pelaku usaha, jumlah nelayan yang terlindungi, dan jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan.
Dua indikator terakhir memperlihatkan sisi sosialnya: laut yang sehat tidak cukup bila nelayan tidak terlindungi dan tidak punya akses pembiayaan.
Siapa yang bisa terlibat
Pengelolaan pesisir melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kelompok nelayan, perguruan tinggi, dan pelaku usaha perikanan. Setiap pihak punya tempat dalam matriks Renaksi masing-masing, sehingga kegiatan seperti bersih pantai, rehabilitasi mangrove, riset stok ikan, atau pendampingan koperasi nelayan dapat dicatat dengan lokasi dan keluaran yang terukur.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments