Nama Tujuan 8 memuat dua hal yang tidak selalu berjalan beriringan: pertumbuhan ekonomi dan pekerjaan yang layak. Ekonomi bisa tumbuh tanpa menambah lapangan kerja yang aman dan adil. SDGs meminta keduanya sekaligus.
Target yang menonjol
- 8.1 Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai kondisi nasional.
- 8.2 Mencapai tingkat produktivitas ekonomi yang lebih tinggi melalui diversifikasi, teknologi, dan inovasi.
- 8.3 Menggalakkan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, kewirausahaan, kreativitas, dan inovasi, serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, termasuk lewat akses keuangan.
- 8.5 Pada 2030, mencapai pekerjaan penuh dan produktif serta pekerjaan layak bagi semua perempuan dan laki-laki, dengan upah yang setara untuk pekerjaan yang bernilai sama.
- 8.6 Pada 2020, mengurangi secara substansial proporsi pemuda yang tidak bekerja, tidak menempuh pendidikan, atau tidak mengikuti pelatihan.
- 8.7 dan 8.8 Menghapus kerja paksa dan pekerja anak, serta melindungi hak pekerja dan keselamatan kerja.
- 8.9 Menyusun kebijakan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya serta produk lokal.
- 8.10 Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik agar akses perbankan, asuransi, dan jasa keuangan meluas.
Arah kebijakan RPJMN 2020-2024
Pedoman menyebut dua arah besar untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, penciptaan pekerjaan layak, dan pertumbuhan:
- penguatan kewirausahaan, UMKM, dan koperasi;
- peningkatan nilai tambah, lapangan kerja, dan investasi di sektor riil, serta industrialisasi.
Indikator yang dapat dibaca daerah
PDB per kapita, tingkat pengangguran terbuka, persentase setengah pengangguran, persentase akses UMKM terhadap layanan keuangan, proporsi kredit UMKM perbankan, tingkat frekuensi kecelakaan kerja, jumlah wisatawan, jumlah kunjungan wisatawan nusantara, dan devisa sektor pariwisata.
Campuran indikatornya menunjukkan bahwa “pekerjaan layak” dipantau dari sisi keselamatan kerja dan pengangguran, sementara “pertumbuhan” dibaca dari PDB, pariwisata, dan pembiayaan UMKM.
Siapa yang bisa berkontribusi
Tujuan 8 mungkin yang paling terbuka bagi pelaku usaha. Matriks bisnis di Renaksi mengadopsi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang keuangan berkelanjutan dan standar pelaporan GRI, sehingga proyek, produk, atau jasa berkelanjutan sebuah perusahaan dapat dicocokkan dengan indikator TPB/SDGs Indonesia. Untuk organisasi masyarakat dan filantropi, pelatihan keterampilan dan pendampingan usaha mikro adalah contoh kegiatan yang langsung bersinggungan dengan target 8.3 dan 8.6.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments