Tujuan 7 punya struktur yang rapi: tiga target inti dan dua target pendukung. Itu membuatnya salah satu tujuan paling ringkas untuk dibaca, meski isinya menyangkut hal yang sangat mendasar: siapa yang bisa menyalakan lampu, memasak dengan aman, dan memakai energi tanpa merusak lingkungan.
Target inti
- 7.1 Pada 2030, menjamin akses universal terhadap layanan energi yang terjangkau, andal, dan modern.
- 7.2 Pada 2030, meningkatkan secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.
- 7.3 Pada 2030, menggandakan tingkat perbaikan efisiensi energi.
- 7.a Memperkuat kerja sama internasional untuk akses pada riset dan teknologi energi bersih.
- 7.b Memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi untuk layanan energi modern dan berkelanjutan.
Lima arah kebijakan RPJMN 2020-2024
- diversifikasi energi dan ketenagalistrikan untuk memenuhi kebutuhan;
- peningkatan efisiensi pemanfaatan energi dan tenaga listrik;
- penguatan dan perluasan pelayanan pasokan energi dan tenaga listrik;
- peningkatan tata kelola energi dan ketenagalistrikan;
- pengembangan kebijakan pendanaan dan pembiayaan.
Poin kelima sering luput dari pembicaraan publik. Energi bersih butuh investasi di muka yang besar, sehingga cara pembiayaannya menentukan seberapa cepat targetnya bisa dikejar.
Indikator nasional
Lampiran 4 memuat, antara lain:
- rasio elektrifikasi dan konsumsi listrik per kapita;
- jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga dan rasio penggunaan gas rumah tangga;
- bauran energi terbarukan;
- intensitas energi primer;
- kapasitas terpasang pembangkit listrik dari energi terbarukan, dalam watt per kapita.
Perhatikan bahwa “akses” di sini tidak berhenti pada ada atau tidaknya listrik. Indikator memuat pula bahan bakar memasak rumah tangga dan konsumsi per kapita, yang memperlihatkan kualitas layanannya.
Keterkaitan dengan tujuan lain
Pedoman mencatat bahwa kebijakan energi juga muncul di Tujuan 13 melalui pembangunan rendah karbon, dengan energi berkelanjutan sebagai salah satu bidang prioritas penurunan emisi. Karena itu Renaksi meminta pokja pilar lingkungan dan pilar ekonomi tidak bekerja terpisah. Bagi pelaku usaha, matriks khusus bisnis dalam Renaksi memungkinkan produk atau proyek berkelanjutan, seperti pembangkit energi terbarukan, dicatat dengan indikator capaian, satuan ukur, jangka waktu, target, dan alokasi pendanaan.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments