SDGs

SDGs Tujuan 11: Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan, dari Hunian sampai Sampah dan Bencana

Tujuan 11 kerap disebut “tujuan perkotaan”, tetapi isinya juga relevan untuk kawasan perdesaan yang tumbuh menjadi permukiman padat. Intinya: tempat tinggal manusia harus layak, aman, dan tidak membebani lingkungan.

Target

  • 11.1 Menjamin akses perumahan yang layak, aman, dan terjangkau, serta layanan dasar, dan menata permukiman kumuh.
  • 11.2 Menyediakan sistem transportasi yang aman, terjangkau, dan berkelanjutan.
  • 11.3 Meningkatkan urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan, dengan perencanaan partisipatif.
  • 11.4 Memperkuat upaya pelindungan warisan budaya dan alam.
  • 11.5 Mengurangi secara signifikan korban dan kerugian ekonomi akibat bencana.
  • 11.6 Mengurangi dampak lingkungan perkotaan, termasuk kualitas udara dan pengelolaan sampah.
  • 11.7 Menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif, dan mudah dijangkau.
  • 11.a sampai 11.c Keterkaitan perkotaan dan perdesaan, kebijakan terpadu untuk inklusi dan ketangguhan, dan dukungan bagi negara kurang berkembang.

Tiga arah kebijakan RPJMN 2020-2024

  1. penguatan sistem pembiayaan, pemanfaatan lahan, dan penyediaan perumahan serta lingkungan yang mendukung, melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha;
  2. pengelolaan limbah dan pengurangan sampah;
  3. pengembangan infrastruktur tangguh bencana, penguatan infrastruktur vital, pengelolaan terpadu kawasan rawan bencana, serta restorasi dan konservasi daerah aliran sungai.

Indikator

Contoh indikator yang tercantum: proporsi ruang terbuka, jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana, kerugian ekonomi langsung akibat bencana, rasio laju perluasan lahan perkotaan terhadap pertumbuhan penduduk, indikator penanganan sampah rumah tangga dan sampah nasional, serta Indeks Kualitas Udara.

Perhatikan bahwa indikator bencana muncul di beberapa tujuan sekaligus, termasuk Tujuan 1 dan Tujuan 13. Itu bukan duplikasi, melainkan cara melihat satu persoalan dari sudut yang berbeda.

Peran masyarakat dan dunia usaha

Kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha disebut langsung dalam arah kebijakan pertama. Bank sampah, kelompok pengelola ruang hijau, relawan kesiapsiagaan bencana, dan pengembang yang menerapkan standar hunian berkelanjutan semuanya dapat ditempatkan pada matriks Renaksi yang sesuai. Kuncinya ada pada pencatatan: kegiatan yang tidak tercatat sulit dikoordinasikan dan sulit dihitung sebagai kontribusi.


Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *