Tujuan 12 meminta perubahan pada dua sisi: apa yang kita konsumsi dan bagaimana barang itu diproduksi. Dalam Renaksi, tujuan ini berdekatan dengan Tujuan 11 (sampah perkotaan) dan Tujuan 13 (emisi), tetapi punya perangkat indikatornya sendiri.
Target
- 12.1 Melaksanakan kerangka kerja 10 tahun program konsumsi dan produksi berkelanjutan.
- 12.2 Pada 2030, mencapai pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan dan efisien.
- 12.3 Pada 2030, menurunkan separuh limbah makanan per kapita di tingkat pengecer dan konsumen, serta mengurangi kehilangan makanan sepanjang rantai produksi dan pasokan.
- 12.4 Pada 2020, mencapai pengelolaan bahan kimia dan semua limbah yang ramah lingkungan.
- 12.5 Pada 2030, mengurangi timbulan sampah secara substansial melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.
- 12.6 Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk menerapkan praktik berkelanjutan dan memasukkan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan.
- 12.7 dan 12.8 Praktik pengadaan publik yang berkelanjutan, serta kesadaran masyarakat tentang pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup selaras alam.
- 12.b dan 12.c Pemantauan dampak pariwisata berkelanjutan, dan rasionalisasi subsidi bahan bakar fosil yang boros.
Arah kebijakan RPJMN 2020-2024
- peningkatan kualitas lingkungan hidup agar dapat menopang pelaksanaan pembangunan;
- penanganan limbah;
- pengembangan industri hijau;
- peningkatan kinerja pengurangan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis, termasuk sampah plastik.
Indikator
Jejak material dan konsumsi material domestik, persentase sisa makanan, tingkat daur ulang nasional, jumlah timbulan sampah yang didaur ulang, jumlah perusahaan yang memasukkan informasi keberlanjutan dalam laporannya, jumlah produk ramah lingkungan yang teregister, jumlah lokasi penerapan sustainable tourism, dan jumlah subsidi bahan bakar fosil.
Kaitan dengan pelaporan perusahaan
Target 12.6 menjelaskan mengapa Pedoman Renaksi menyediakan matriks khusus pelaku usaha. Matriks itu mengadopsi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan standar Global Reporting Initiative (GRI), lalu menyandingkan Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan dengan indikator TPB/SDGs. Perusahaan yang sudah menyusun laporan keberlanjutan tidak perlu memulai dari nol, cukup memetakan isinya ke indikator nasional.
Bagi komunitas, ruang geraknya lebih dekat ke target 12.3, 12.5, dan 12.8: mengurangi sisa makanan, memilah dan mendaur ulang sampah, serta mengajak tetangga memahami alasannya.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments