ZS

📰 LAZ Zakat Sukses Dorong Akses Kesehatan untuk Pekerja Informal Lewat Sinergi Zakat dan BPJS Kesehatan

Jakarta, 10 November 2025 — Direktur LAZ Zakat Sukses, Dr. Sunarto Zulkifli., S.TP., MM., menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Dewan Pengawas BPJS Kesehatan. Acara berlangsung di Ballroom Sri Suwarsih, Kantor BPJS Kesehatan Pusat, dengan fokus membahas bagaimana Program JKN dapat lebih berpihak kepada pekerja platform dan sektor informal.

Dalam forum ini, Dr. Sunarto menyoroti realitas para pekerja informal—mulai dari ojek online, kurir, pedagang kaki lima, hingga pelaku UMKM skala mikro—yang masih berjuang mengakses layanan kesehatan.

“Banyak pekerja informal menjadi motor penggerak ekonomi kita, tetapi sebagian besar belum memiliki perlindungan kesehatan. Data menunjukkan bahwa sekitar 35% pengemudi ojek online belum memiliki JKN, dan 33% lainnya masih menanggung iuran mandiri yang cukup berat,” jelasnya.

Kondisi ini membuat banyak pekerja informal harus mengeluarkan biaya besar saat sakit atau bahkan menunda pengobatan karena keterbatasan finansial. Menurut Dr. Sunarto, situasi tersebut harus dicarikan solusi melalui kolaborasi yang lebih kuat antara lembaga zakat, pemerintah, dan dunia usaha.

🌱 Peran Zakat sebagai Solusi Akses Kesehatan

Sebagai lembaga amil zakat, LAZ Zakat Sukses menghadirkan inisiatif untuk membantu pekerja informal yang tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan. Melalui program bantuan iuran JKN, zakat dioptimalkan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih merata.

“Zakat adalah instrumen sosial yang sangat strategis. Dengan memanfaatkannya untuk membayar iuran JKN, pekerja informal memiliki perlindungan kesehatan yang sebelumnya sulit mereka dapatkan,” ungkap Dr. Sunarto.

Potensi zakat nasional sendiri mencapai Rp327 triliun, namun realisasi penghimpunan baru menyentuh sekitar Rp42 triliun. Optimalisasi dana zakat untuk sektor kesehatan dianggap menjadi salah satu langkah konkret untuk menutup gap tersebut.

🤝 Kolaborasi Zakat dan CSR Perusahaan

Selain dana zakat, Dr. Sunarto juga mendorong peran CSR perusahaan untuk turut mendukung pembayaran iuran BPJS bagi pekerja informal dan pelaku UMKM rentan. Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025 yang membolehkan penggunaan zakat untuk iuran JKN semakin memperkuat dasar hukum dan implementasi program ini.

🕌 Selaras dengan Maqasid Syariah dan SDGs

Dr. Sunarto menjelaskan bahwa inisiatif sinergi zakat dan BPJS Kesehatan sejalan dengan Maqasid Syariah, khususnya dalam hal menjaga jiwa, harta, dan kesejahteraan keluarga. Program ini juga berkontribusi pada target SDG 3 (Kesehatan) dan SDG 10 (Pengurangan Ketimpangan).

🔎 Arah ke Depan

Ke depan, LAZ Zakat Sukses berkomitmen untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama pelaku UMKM dan pekerja informal, tentang pentingnya perlindungan kesehatan. Sinergi yang lebih luas antara lembaga zakat, BPJS Kesehatan, sektor swasta, dan komunitas ekonomi kecil diharapkan mampu membangun sistem perlindungan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

“Kami akan terus bekerja sama dengan banyak pihak untuk mewujudkan akses kesehatan yang lebih adil bagi pekerja informal. Zakat adalah energi kebaikan yang mampu mengubah hidup banyak orang,” tutup Dr. Sunarto.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *