SDGs

SDGs Tujuan 1: Tanpa Kemiskinan, Apa Target dan Arah Kebijakannya di Indonesia?

Ketika Indonesia menutup era MDGs, kemiskinan masih tercatat sebagai pekerjaan rumah. Pedoman Renaksi menyebut penurunan angka kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional sebagai salah satu indikator yang harus dilanjutkan ke SDGs. Tujuan 1 melanjutkannya dengan ukuran yang lebih lebar.

Apa yang ditargetkan

Tujuh target membentuk Tujuan 1. Yang paling sering dikutip:

  • 1.1 Pada 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrem bagi semua orang, yang pada rumusan global berarti berpendapatan kurang dari 1,25 dolar AS per hari.
  • 1.2 Pada 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan, dan anak-anak dari semua usia yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai definisi nasional.
  • 1.3 Menerapkan sistem perlindungan sosial yang tepat bagi semua, dengan cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan pada 2030.
  • 1.4 dan 1.5 Hak yang setara atas sumber daya ekonomi dan layanan dasar, serta ketahanan kelompok miskin terhadap bencana dan guncangan.

Perhatikan kata “di semua dimensi”. Kemiskinan di sini tidak hanya soal pengeluaran per bulan, tetapi juga akses terhadap layanan dasar.

Arah kebijakan RPJMN 2020-2024

Kebijakan RPJMN bertumpu pada dua strategi: menurunkan beban pengeluaran melalui bantuan sosial, dan meningkatkan pendapatan melalui program ekonomi produktif. Keduanya ditopang prasyarat ekonomi makro: inflasi yang stabil, pertumbuhan yang inklusif, lapangan kerja produktif, iklim investasi dan regulasi perdagangan yang terjaga, produktivitas pertanian yang meningkat, serta infrastruktur di wilayah tertinggal.

Bagaimana capaiannya diukur

Lampiran 4 pedoman memuat indikator nasional yang bisa dipantau berkala, antara lain:

  • tingkat kemiskinan ekstrem;
  • persentase penduduk di bawah garis kemiskinan nasional;
  • persentase penduduk yang hidup dalam kemiskinan multidimensi;
  • proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan dan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan;
  • proporsi pemerintah daerah yang punya strategi pengurangan risiko bencana.

Indikator terakhir menunjukkan satu hal yang sering terlewat: bencana adalah salah satu jalur tercepat menuju kemiskinan, sehingga ketahanan bencana ikut masuk ke Tujuan 1.

Posisi pihak non-pemerintah

Dalam Renaksi, program lembaga di luar pemerintah dicatat pada matriks khusus yang memuat program, kegiatan, keluaran, indikasi anggaran, sumber pendanaan, pelaksana, dan lokasi sampai tingkat kecamatan. Misalnya, program pendampingan usaha mikro di satu kabupaten bisa dicatat sebagai kontribusi pada strategi peningkatan pendapatan. Dengan begitu, kerja organisasi masyarakat dan filantropi terlihat dalam gambaran capaian daerah, bukan berjalan sendiri-sendiri.


Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *