Polresta Pontianak kembali mengoperasikan layanan jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan SIM Keliling Polresta Pontianak pada bulan Agustus 2026 ini hadir di berbagai titik strategis, mulai dari pusat perbelanjaan hingga pos lalu lintas utama di Kota Pontianak. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurai antrean di Satpas pusat sekaligus memberikan akses yang lebih dekat bagi warga di pinggiran kota.
Lokasi dan Jadwal Operasional SIM Keliling Polresta Pontianak
Untuk memastikan kelancaran pelayanan, petugas beroperasi setiap hari dengan pembagian lokasi yang tersebar di wilayah hukum Kota Pontianak. Berikut adalah daftar lokasi rutin layanan SIM Keliling Polresta Pontianak selama bulan Agustus 2026:
- Senin: Area Parkir Mega Mall Pontianak (09.00 – 12.00 WIB)
- Selasa: Kawasan Pasar Flamboyan (09.00 – 12.00 WIB)
- Rabu: Depan Mitra Mart Jln. Hos Cokroaminoto (09.00 – 12.00 WIB)
- Kamis: Pasar Teratai Jln. Adisucipto (09.00 – 12.00 WIB)
- Jumat: Depan Swalayan Kaisar Siantan (09.00 – 11.00 WIB)
- Sabtu: Pos Polisi Alun-alun Kapuas (09.00 – 11.00 WIB)
- Minggu: Car Free Day (CFD) Jln. Ahmad Yani (Khusus Kondisional)
Perlu diperhatikan bahwa jadwal operasional ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi teknis di lapangan atau kebijakan mendadak dari kepolisian setempat. Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal guna mendapatkan nomor antrean, mengingat kuota harian yang terbatas pada setiap unit bus keliling.
Syarat Perpanjangan di Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Polresta Pontianak hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis. Jika masa berlaku SIM telah terlewat meskipun hanya satu hari, pemohon wajib melakukan proses penerbitan SIM baru di Kantor Satpas Polresta Pontianak. Berikut adalah dokumen yang wajib dibawa oleh pemohon:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku (2 lembar).
- SIM asli yang akan diperpanjang.
- Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk Polri.
- Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Agustus 2026
Biaya perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling Polresta Pontianak telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biayanya adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang tarifnya ditentukan oleh instansi penyedia layanan kesehatan terkait. Pengendara diimbau untuk menyiapkan dana non-tunai atau uang pas guna mempercepat proses administrasi di loket pembayaran.
Kesimpulan dan Imbauan bagi Masyarakat
Kehadiran SIM Keliling Polresta Pontianak selama bulan Agustus 2026 merupakan upaya nyata kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat menghemat waktu tanpa harus mendatangi kantor pusat. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum menuju lokasi agar proses verifikasi berjalan lancar.
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal mendadak atau informasi lalu lintas terkini di Kalimantan Barat, silakan akses berita terkait lainnya di portal kami untuk pembaruan informasi secara real-time.

Comments