JAKARTA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (14/7/2026). Langkah ini merupakan bagian dari upaya transparansi legislatif guna memberikan informasi akurat kepada masyarakat terkait status regulasi yang diproyeksikan menjadi instrumen kuat dalam pemberantasan tindak pidana ekonomi dan korupsi di Indonesia.
Komitmen Komisi III DPR dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset
Dalam pertemuan dengan awak media, pimpinan Komisi III DPR menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset terus berjalan dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari ahli hukum, akademisi, dan aspirasi masyarakat. Komisi III berupaya memastikan bahwa draf undang-undang ini tidak hanya efektif dalam menjerat aset hasil kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Pihak DPR menyadari bahwa RUU Perampasan Aset memiliki urgensi tinggi untuk memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. Oleh karena itu, koordinasi dengan pemerintah terus diintensifkan guna menyelaraskan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi poin-poin krusial dalam draf regulasi tersebut. Anggota komisi menyatakan bahwa ketelitian dalam penyusunan pasal per pasal sangat diperlukan agar undang-undang ini tidak menimbulkan tumpang tindih dengan aturan hukum yang sudah ada.
Substansi dan Tahapan Legislasi Terbaru
Perkembangan signifikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset mencakup penyempurnaan mekanisme perampasan aset tanpa melalui tuntutan pidana atau yang dikenal dengan istilah non-conviction based asset forfeiture. Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi solusi hukum bagi aset-aset yang pemiliknya sudah meninggal dunia, melarikan diri, atau aset yang status hukumnya sulit dibuktikan melalui peradilan pidana konvensional.
Poin Utama dalam Pembahasan RUU
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, terdapat beberapa poin utama yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR saat ini, antara lain:
- Klasifikasi jenis aset yang dapat disita oleh negara, termasuk aset yang berada di luar negeri.
- Pembentukan atau penguatan lembaga pengelola aset untuk memastikan nilai aset tidak menyusut setelah disita.
- Mekanisme perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik agar tidak terdampak oleh proses perampasan.
- Sinkronisasi dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang dan undang-undang tindak pidana korupsi.
Komisi III DPR menjadwalkan serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) lanjutan untuk memperdalam substansi materi. Hal ini dilakukan guna menghindari potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi setelah undang-undang ini disahkan nantinya. Dukungan dari berbagai fraksi di DPR juga terus dikonsolidasikan agar pembahasan RUU Perampasan Aset dapat mencapai kesepakatan final dalam waktu dekat.
Sebagai penutup, Komisi III DPR mengimbau masyarakat untuk terus mengawal proses legislasi ini agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Transparansi yang ditunjukkan melalui konferensi pers ini diharapkan dapat meredam spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai keseriusan parlemen dalam menuntaskan regulasi tersebut. Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan mampu memberikan efek jera yang lebih nyata bagi para pelaku kejahatan kerah putih di tanah air.
Demikian informasi terkini mengenai perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR. Pantau terus portal www.berisikebaikan.com untuk mendapatkan berita terkini dan mendalam seputar kebijakan publik dan hukum di Indonesia.

Comments