SDGs

SDGs Tujuan 5: Kesetaraan Gender, Perempuan, Anak, dan Perlindungan dari Kekerasan

Kesetaraan gender dalam SDGs bukan tujuan yang berdiri sendiri di pojok. Pedoman Renaksi mencantumkan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam daftar singkatannya, dan kebijakan RPJMN untuk tujuan ini menggabungkan perempuan dan anak dalam satu payung.

Target

  • 5.1 Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan anak perempuan di mana pun.
  • 5.2 Menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi.
  • 5.3 Menghapus praktik berbahaya seperti perkawinan anak.
  • 5.4 Mengakui dan menghargai pekerjaan pengasuhan dan pekerjaan rumah tangga yang tidak dibayar.
  • 5.5 Menjamin partisipasi penuh dan kesempatan kepemimpinan yang setara bagi perempuan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan publik.
  • 5.6 Menjamin akses pada kesehatan seksual dan reproduksi serta hak reproduksi.
  • 5.a sampai 5.c Akses perempuan pada sumber daya ekonomi, penggunaan teknologi, dan kebijakan serta peraturan yang kuat untuk kesetaraan.

Tiga arah kebijakan RPJMN 2020-2024

  1. Mewujudkan Indonesia Layak Anak lewat penguatan sistem perlindungan anak yang responsif terhadap keragaman wilayah, agar anak menikmati haknya.
  2. Meningkatkan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
  3. Meningkatkan perlindungan perempuan, termasuk pekerja migran, dari kekerasan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Cara mengukurnya

Lampiran 4 memuat indikator seperti proporsi perempuan usia 20-24 tahun yang menikah sebelum usia 18 tahun, proporsi waktu yang dihabiskan untuk pekerjaan mengasuh dan pekerjaan rumah tangga tanpa upah, proporsi perempuan dalam jabatan politik dan posisi pengambilan keputusan, serta ketersediaan sistem untuk melacak alokasi anggaran bagi kesetaraan gender.

Indikator terakhir tergolong teknis, tetapi dampaknya besar. Tanpa penandaan anggaran, sulit menjawab pertanyaan sederhana: berapa uang publik yang benar-benar dipakai untuk kesetaraan gender?

Tantangan yang diakui pedoman

Pedoman tidak merinci angka tantangan Tujuan 5, tetapi menetapkan bahwa setiap Renaksi memuat bagian kondisi pencapaian dan tantangan untuk masing-masing tujuan. Artinya, penyusun daerah diminta jujur membaca situasinya sendiri: berapa kasus kekerasan yang tercatat, bagaimana layanan korban tersedia, dan siapa yang belum terjangkau. Dari situ program disusun, termasuk program organisasi masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan anak.


Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *