Tujuan 13 dikelilingi banyak dokumen pendamping yang disebut langsung oleh pedoman. Itu wajar: perubahan iklim bersinggungan dengan energi, kehutanan, industri, limbah, pesisir, dan kebencanaan sekaligus.
Target
- 13.1 Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam.
- 13.2 Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi, dan perencanaan nasional.
- 13.3 Meningkatkan pendidikan, penyadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan untuk mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak, dan peringatan dini.
- 13.a dan 13.b Komitmen pendanaan iklim negara maju, dan peningkatan kapasitas perencanaan di negara kurang berkembang.
Dua jalur kebijakan RPJMN 2020-2024
Peningkatan ketahanan bencana dan iklim, dilakukan dengan memperkuat konvergensi antara pengurangan risiko bencana dan adaptasi perubahan iklim, melalui strategi penanggulangan bencana dan peningkatan ketahanan iklim.
Pembangunan rendah karbon, dilakukan dengan menurunkan emisi dan intensitas emisi pada bidang prioritas: energi berkelanjutan, pemulihan lahan berkelanjutan, pengelolaan limbah, pengembangan industri hijau, serta rendah karbon pesisir dan laut.
Dokumen yang perlu dibuka
Pedoman menyebut sejumlah dokumen yang dirujuk penyusun Renaksi:
- RAN-GRK 2014-2020, rencana kerja penurunan emisi gas rumah kaca di bidang pertanian, kehutanan dan lahan gambut, energi dan transportasi, industri, serta pengelolaan limbah;
- RAN-API 2014-2024, rencana tematik lintas bidang untuk pembangunan yang tahan terhadap perubahan iklim;
- JAKSTRA Penanggulangan Bencana, acuan lima tahunan yang disusun berdasarkan RPJMN, naskah akademik rencana aksi nasional penanggulangan bencana, dan Kerangka Sendai untuk pengurangan risiko bencana 2015-2030;
- di daerah: RAD-GRK dan RAD-API.
Indikator
Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 penduduk, rencana dan implementasi strategi pengurangan risiko bencana, persentase pemerintah daerah yang memiliki strategi tersebut, jumlah emisi gas rumah kaca, potensi penurunan emisi dan intensitas emisi, serta jumlah satuan pendidikan dan lembaga atau komunitas yang melaksanakan pengarusutamaan pendidikan terkait.
Pesan praktisnya
Dua indikator pertama tidak bisa dicapai tanpa peran pemerintah daerah, karena kewenangan penanggulangan bencana dan perencanaan ruang ada di sana. Untuk lembaga masyarakat, pendidikan kebencanaan dan penyadaran iklim adalah wilayah kerja yang jelas, dan kegiatan seperti itu bisa dicatat di Renaksi lengkap dengan lokasi dan kelompok sasarannya.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments