Penyediaan air bersih dan sanitasi di daerah perdesaan termasuk indikator MDGs yang belum tuntas ketika SDGs dimulai. Tujuan 6 membawa pekerjaan itu lebih jauh: bukan hanya sambungan pipa, tetapi juga mutu air, pengolahan limbah, dan kelestarian sumbernya.
Apa saja targetnya
- 6.1 Pada 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau.
- 6.2 Akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata, dengan perhatian khusus pada perempuan dan kelompok rentan.
- 6.3 Meningkatkan kualitas air dengan mengurangi pencemaran dan meningkatkan pengolahan air limbah.
- 6.4 Meningkatkan efisiensi penggunaan air dan menangani kelangkaan air.
- 6.5 Menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu.
- 6.6 Melindungi dan memulihkan ekosistem terkait air, seperti hutan, rawa, sungai, dan danau.
- 6.a dan 6.b Kerja sama dan dukungan, serta partisipasi masyarakat lokal dalam pengelolaan air dan sanitasi.
Arah kebijakan RPJMN 2020-2024
- Penyediaan akses air minum dan sanitasi yang layak dan aman, dengan menguatkan tata kelola kelembagaan dan kapasitas penyelenggara air minum.
- Peningkatan kapasitas institusi dalam layanan pengelolaan sanitasi.
- Percepatan penyediaan air baku dari sumber air terlindungi, peningkatan keterpaduan penyediaan air minum, dan pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan air baku.
Indikator yang dipakai
Indikator di Lampiran 4 mencakup proporsi limbah cair rumah tangga dan limbah cair industri yang diolah, kualitas air permukaan dan air tanah, perubahan efisiensi penggunaan air, tingkat water stress, serta proporsi unit pemerintah lokal yang punya kebijakan dan prosedur partisipasi masyarakat dalam pengelolaan air dan sanitasi.
Pedoman mencantumkan singkatan STBM, Sanitasi Total Berbasis Masyarakat, sebagai salah satu pendekatan yang dikenal dalam perencanaan sanitasi.
Mengapa Tujuan 6 bergantung pada komunitas
Jaringan air dan sanitasi baru berfungsi bila ada pengelola yang merawatnya. Indikator tentang partisipasi masyarakat lokal tidak dimasukkan untuk pelengkap. Lembaga yang membangun sarana air bersih atau jamban sehat di desa dapat mencatat kegiatannya pada matriks non-pemerintah Renaksi, dengan menyebut lokasi, keluaran, dan pelaksananya. Catatan seperti itu membantu pemerintah daerah menghindari tumpang tindih dan melihat desa mana yang belum tersentuh.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments