Panduan SDGs

Mengenal Renaksi TPB/SDGs: Cara Indonesia Menerjemahkan Agenda 2030 ke Rencana Kerja

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs) sering dibicarakan sebagai daftar 17 tujuan. Pertanyaan yang lebih praktis: siapa mengerjakan apa, dengan dana dari mana, dan kapan hasilnya diperiksa? Di Indonesia, jawabannya ada di dokumen Rencana Aksi, yang biasa disingkat Renaksi.

Dari agenda global ke dokumen nasional

SDGs ditetapkan pada September 2015 dalam Sidang Umum PBB yang diikuti 159 kepala negara, lalu menjadi Agenda 2030. Isinya 17 tujuan dan 169 target untuk periode 2015-2030. Indonesia mengaturnya lewat Perpres Nomor 59 Tahun 2017, yang mengamanatkan tiga dokumen perencanaan: Peta Jalan TPB/SDGs, Rencana Aksi Nasional (RAN), dan Rencana Aksi Daerah (RAD) tingkat provinsi.

Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Edisi II yang diterbitkan Bappenas pada 2020 dibuat untuk dua dokumen terakhir, dengan periode RPJMN 2020-2024. Dari 169 target global, 124 target sudah diintegrasikan ke dalam RPJMN periode itu.

Apa itu Renaksi

Renaksi adalah dokumen rencana kerja lima tahunan untuk berbagai kegiatan yang secara langsung maupun tidak langsung mendukung target nasional dan daerah. Fungsinya sederhana: membuat pihak-pihak terkait punya komitmen dan kejelasan dalam merencanakan dan menganggarkan program.

  • RAN disusun di tingkat nasional, dikoordinasikan Menteri PPN/Kepala Bappenas.
  • RAD Provinsi disusun pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten/kota dan pemangku kepentingan di wilayahnya. Matriks kabupaten/kota menjadi bagian tak terpisahkan dari RAD provinsi, dan kabupaten/kota juga boleh menyusun RAD sendiri dengan sistematika yang selaras.

Dokumen yang menjadi pegangan

Di tingkat nasional, penyusun merujuk pada RPJMN 2020-2024, Renstra Kementerian/Lembaga, RKP tahunan, Perpres 59/2017, dan Laporan Pencapaian TPB/SDGs 2019. Di daerah, rujukannya RPJMD, Renstra dan Renja perangkat daerah, RKPD, serta Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang klasifikasi dan kodefikasi perencanaan.

Pedoman juga menyebut dokumen tematik yang beririsan dengan SDGs, misalnya RAN-GRK untuk emisi gas rumah kaca, RAN-API untuk adaptasi perubahan iklim, JAKSTRA Penanggulangan Bencana, RAN-HAM, Stranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta IBSAP untuk keanekaragaman hayati.

Empat pilar, empat kelompok kerja

Isi Renaksi dikerjakan oleh kelompok kerja (pokja) menurut pilar pembangunan: sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola. Anggota pokja tidak hanya dari pemerintah. Pedoman menempatkan wakil organisasi kemasyarakatan dan media, filantropi dan pelaku usaha, serta akademisi dan pakar di dalam prosesnya.

Bentuk dokumennya

Dokumen Renaksi terdiri atas lima bab: pendahuluan, kondisi dan tantangan pelaksanaan, target dan arah kebijakan, pemantauan dan evaluasi, serta penutup. Di bagian lampiran ada matriks indikator, program, kegiatan, keluaran, indikasi anggaran lima tahun, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana. Ada juga matriks tersendiri untuk kegiatan non-pemerintah.

Seri artikel ini membahas satu per satu: setiap tujuan dari 1 sampai 17, lalu prinsip no one left behind dan mekanisme pemantauannya.


Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *