Salah satu perbedaan SDGs dari MDGs yang disebut dalam pedoman: SDGs lebih inklusif karena melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) dan media, filantropi dan pelaku usaha, serta akademisi dan pakar, di samping pemerintah. Prinsip no one left behind tidak hanya berlaku untuk penerima manfaat, tetapi juga untuk siapa yang ikut merencanakan.
Tiga prinsip pelaksanaan
Pedoman menyebut tiga prinsip:
- Universal. Dilaksanakan seluruh dunia, dengan sasaran berjangka panjang, transformatif, berpusat pada manusia, dan komprehensif.
- Integrasi. Dilaksanakan terintegrasi pada semua dimensi: ekonomi, sosial, dan lingkungan.
- No-One Left Behind. Dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dan memberi manfaat bagi semua, terutama kelompok rentan.
Prinsip kemitraannya: membangun kepercayaan (trust building), kemitraan yang setara, partisipasi, akuntabel, dan saling menguntungkan.
Tempat bagi organisasi non-pemerintah dalam dokumen
Renaksi punya dua lampiran matriks program dan kegiatan. Yang pertama untuk pemerintah, yang kedua untuk non-pemerintah. Matriks non-pemerintah terbagi dua:
Matriks 3: ormas atau CSO, filantropi, dan akademisi. Berisi program, kegiatan, keluaran, indikasi anggaran, sumber pendanaan, pelaksana, dan lokasi. Lokasi ditulis menurut wilayah administrasi, sampai provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Matriks 4: pelaku usaha. Mengadopsi POJK Nomor 51/POJK.03/2017 tentang keuangan berkelanjutan dan standar Global Reporting Initiative (GRI). Isinya mencocokkan Kategori Kegiatan Usaha Berkelanjutan dengan indikator TPB/SDGs Indonesia, lalu mencatat proyek, kegiatan, produk, atau jasa berkelanjutan beserta indikator capaian, satuan ukur, jangka waktu, target, dan alokasi pendanaan.
Mengapa pencatatan ini penting
Bayangkan sebuah kecamatan dengan satu yayasan yang membagikan paket gizi, satu perusahaan yang membangun fasilitas air bersih, satu kampus yang mengadakan pelatihan kader, dan dinas kesehatan yang menjalankan posyandu. Tanpa catatan bersama, keempatnya mungkin tidak tahu satu sama lain. Dengan matriks, pemerintah daerah bisa melihat siapa melakukan apa di mana, dan setiap pihak bisa menyelaraskan sasarannya.
Itu sebabnya pedoman menyebut bahwa laporan tahunan harus memuat juga program, kegiatan, dan anggaran yang dilakukan pemangku kepentingan lain, dan dipublikasikan agar dapat diakses publik.
Soal pendanaan
Pedoman menegaskan bahwa pembiayaan SDGs dapat berasal dari pemerintah, masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Frasa “tidak mengikat” bisa dibaca sebagai penegasan bahwa kontribusi non-pemerintah bersifat sukarela, sehingga yang dicari adalah koordinasi.
Langkah awal yang realistis
Bagi lembaga yang ingin masuk ke Renaksi, mulailah dengan memetakan program yang sudah berjalan ke indikator pada Lampiran 4 pedoman, mencatat lokasi sampai kecamatan, dan menyiapkan data dasar serta keluaran yang bisa diverifikasi. Di daerah, pokja ditetapkan lewat Peraturan Gubernur atau Keputusan Kepala Daerah/Kepala Bappeda, sehingga Bappeda setempat adalah alamat awal yang masuk akal.
Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments