Panduan SDGs

Dari Rencana ke Bukti: Sembilan Langkah Menyusun Renaksi dan Cara Memantau Capaiannya

Rencana yang tidak diperiksa mudah berubah menjadi arsip. Pedoman Renaksi TPB/SDGs menaruh perhatian pada dua hal sekaligus: cara menyusun dokumen secara partisipatif, dan cara membuktikan bahwa isinya dijalankan.

Sembilan langkah penyusunan

  1. Menetapkan tim pelaksana dan kelompok kerja, melalui keputusan Menteri PPN untuk tingkat nasional, atau Peraturan Gubernur atau Keputusan Kepala Daerah/Kepala Bappeda untuk daerah.
  2. Menggelar sidang pleno pertama untuk membahas tahapan dan tata cara penyusunan.
  3. Pokja pilar sosial, ekonomi, lingkungan, serta hukum dan tata kelola menyusun Renaksi: menganalisis situasi dan tantangan, merumuskan kebijakan, target, program, kegiatan, indikator, dan keluaran, mengidentifikasi pagu indikatif, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana, serta merumuskan sistem monitoring, evaluasi, dan pelaporan.
  4. Membahas draf narasi dan matriks tiap pokja.
  5. Menggelar pleno konsolidasi lintas tujuan untuk menyempurnakan draf I menjadi draf II.
  6. Melakukan konsultasi publik atas draf II.
  7. Menyempurnakan draf final oleh Tim Pelaksana.
  8. Mengesahkan dokumen: oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas di tingkat nasional, atau gubernur dan bupati/walikota di daerah.
  9. Menyosialisasikan dan mendiseminasikan Renaksi kepada seluruh pemangku kepentingan.

Biaya penyusunan menjadi tanggung jawab pemerintah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Format matriks

Isi Renaksi tertuang dalam beberapa format matriks:

  • Matriks 1 memuat indikator SDGs, sumber data, angka dasar (baseline), dan target tahunan pada tataran dampak.
  • Matriks 2a dan 2b memuat program, kegiatan, keluaran, target tahunan, indikasi anggaran lima tahun, sumber pendanaan, dan instansi pelaksana, untuk pemerintah pusat (2a) dan pemerintah daerah (2b).
  • Matriks 3 dan 4 untuk kegiatan non-pemerintah: ormas, filantropi, dan akademisi (3), serta pelaku usaha (4).

Pemantauan dan evaluasi

Bab IV Renaksi meminta tiga hal. Mekanisme pemantauan dan evaluasi menguraikan cara dan tahapan mengamati tujuan, target, dan indikator, termasuk umpan balik oleh tiap tim pelaksana dan pokja pilar. Mekanisme pelaporan mengatur sistematika laporan tahunan. Waktu pelaksanaan menetapkan jadwal pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, baik tahunan maupun lima tahunan.

Isi laporan tahunan

Laporan tidak berhenti pada angka. Pedoman meminta uraian capaian tiap tujuan, target, dan indikator, upaya yang dilakukan, pelajaran (lesson learned), praktik baik (best practices), kisah manusia (human stories), masalah dan tantangan, serta kebijakan yang diusulkan untuk mengatasinya. Laporan juga memuat program, kegiatan, dan anggaran dari ormas dan media, filantropi dan pelaku usaha, serta akademisi dan pakar, dan dipublikasikan agar bisa diakses publik.

Catatan untuk pembaca hari ini

Pedoman ini terbit pada 2020 untuk periode RPJMN 2020-2024. Prosedur dan format di atas tetap berguna sebagai kerangka berpikir, tetapi target, matriks, dan jadwal yang berlaku saat ini perlu dicek pada dokumen perencanaan terbaru di tingkat nasional maupun daerah.


Sumber: Kementerian PPN/Bappenas (2020), Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Aksi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB/SDGs), Edisi II. Pedoman ini mengacu pada RPJMN 2020-2024. Pembaca disarankan memeriksa dokumen perencanaan terbaru untuk target dan program yang berlaku saat ini.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *