Berita Hukum

Hasil Pemeriksaan 8 Saksi Kasus Siswa Alexandria Bekasi

Ilustrasi proses pemeriksaan saksi di kantor kepolisian dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak

Visum medis dukung dugaan kekerasan di asrama sekolah. Penyidik masih proses pemeriksaan, belum tetapkan tersangka.

umkmsukses.com – 07-10-2026 — Penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap KAAZ, siswa kelas VII C Alexandria Islamic School di Bekasi, menunjukkan perkembangan signifikan. Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa delapan saksi terkait peristiwa yang terjadi di asrama sekolah pada Kamis, 17 September 2026. Kasus siswa Alexandria Bekasi ini mencuat setelah ibu korban, Heni Ira (44), melaporkan dugaan kekerasan yang dialami anaknya ke polisi pada 21 September 2026.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Verdika menyatakan, “Total ada delapan saksi yang sudah kami periksa hingga saat ini.” Pemeriksaan melibatkan pelapor, pelaku yang dilaporkan bernama PAH, hingga pihak manajemen sekolah.

Visum Medis Perkuat Indikasi Kekerasan

Hasil visum et repertum yang diperoleh penyidik mendukung dugaan kekerasan dalam kasus ini. Verdika membantah jika peristiwa tersebut merupakan bentuk perundungan biasa. “Dia juga membantah bahwa kekerasan tersebut bukanlah bentuk pem-bully-an, tetapi mengarah pada kekerasan,” ujarnya.

Untuk memperkuat penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari satu orang ahli kedokteran forensik guna menjelaskan hasil visum korban secara mendetail. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengumpulan alat bukti yang komprehensif sebelum penetapan tersangka.

Komposisi Saksi yang Diperiksa

Delapan saksi yang telah memberikan keterangan kepada penyidik terdiri dari:

  • Heni Ira (44), ibu korban sekaligus pelapor
  • KAAZ, siswa yang menjadi korban
  • PAH, anak yang dilaporkan melakukan kekerasan
  • Teman sekamar korban yang menyaksikan kejadian
  • Room master asrama
  • Kepala asrama
  • Deputi II dari pihak sekolah
  • Ahli kedokteran forensik

Selain pemeriksaan saksi, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi asrama. Asesmen psikologi juga dilakukan terhadap korban dan anak yang dilaporkan untuk mendapatkan gambaran kondisi mental kedua belah pihak.

Koordinasi Lintas Instansi dalam Penanganan

Dalam proses penyelidikan, penyidik berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait perlindungan anak. Koordinasi dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta pihak sekolah.

Kolaborasi multi-pihak ini bertujuan memastikan penanganan kasus sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak, baik korban maupun pelaku yang masih di bawah umur.

Penanganan Pelaku di Bawah Umur

Verdika menjelaskan, PAH belum berusia 12 tahun ketika peristiwa terjadi. Kondisi ini membuat penanganan kasus mengacu pada Pasal 21 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Sesuai ketentuan tersebut, penyidik bersama pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional akan mengambil keputusan terkait penanganan anak,” kata Verdika. Opsi penanganan yang tersedia adalah mengembalikan PAH kepada orangtua atau wali, atau mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan paling lama enam bulan. “Keputusan tersebut selanjutnya dimintakan penetapan dari pengadilan,” ungkapnya.

Status Penyelidikan dan Penetapan Tersangka

Meski hasil penyelidikan menunjukkan adanya persesuaian keterangan, alat bukti, dan hasil pemeriksaan yang mengarah pada dugaan kekerasan, polisi belum menetapkan tersangka. Verdika menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan.

“Jadi, perkara ini masih berproses. Sampai dengan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan. Kita tunggu nanti hasilnya seperti apa,” ujar Verdika. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

Kronologi Peristiwa dan Laporan

Peristiwa dugaan kekerasan terjadi pada Kamis, 17 September 2026 di lingkungan asrama Alexandria Islamic School. “Terjadi pembulian atau kekerasan dilingkungan asrama kepada anak saya KAAZ, kelas VII C yang dipukul oleh teman satu kelasnya,” kata Heni Ira dalam unggahan akun Threads @zaniy25 yang dikutip pada Jumat, 25 September 2026.

Setelah mediasi antara pihak sekolah dan orangtua anak yang diduga melakukan kekerasan tidak menemukan titik temu, Heni memilih melanjutkan persoalan melalui jalur hukum. Laporan dugaan kekerasan terhadap anak diterima pada 21 September 2026 dengan nomor LP/B/3433/IX/2026/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Bantahan Pihak Sekolah

Pihak Alexandria Islamic School membantah adanya perundungan atau bullying terhadap KAAZ. Deputi II Bidang Asrama Alexandria Islamic School Didik R D Wibowo mengatakan, peristiwa yang terjadi di asrama pada 17 September 2026 merupakan kesalahpahaman antara dua siswa yang kemudian berujung pada perkelahian.

Perbedaan versi antara pihak keluarga korban dan sekolah menjadi salah satu aspek yang masih diteliti dalam penyelidikan. Polisi terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menyusun gambaran lengkap tentang kejadian sebenarnya.

Kasus dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan ini menyoroti pentingnya protokol perlindungan anak di sekolah berasrama. Bagaimana langkah konkret yang dapat diambil institusi pendidikan untuk mencegah kekerasan serupa terulang di masa depan?

Sumber: megapolitan.kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *