Pakar hukum mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merampungkan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan menyertakan klausul perlindungan bagi pemilik aset yang sah. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah perlunya mekanisme pengembalian harta yang terbukti salah sita dalam proses hukum. Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi warga negara yang tidak bersalah.
Urgensi Perlindungan Hak Pihak Ketiga dalam RUU Perampasan Aset
Shri Hardjuno Wiwoho, seorang pakar hukum, menekankan bahwa RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya fokus pada upaya pemulihan kerugian negara semata. Menurutnya, regulasi ini wajib menjamin keadilan bagi masyarakat, terutama pihak ketiga yang beriktikad baik. Tanpa aturan yang jelas mengenai pengembalian aset, terdapat risiko besar terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Ia menyatakan bahwa penyitaan aset sering kali berdampak luas, tidak hanya menyasar tersangka utama, tetapi juga keluarga atau mitra bisnis yang mungkin tidak terlibat dalam tindak pidana. Oleh karena itu, instrumen hukum dalam RUU Perampasan Aset memerlukan standar operasional yang ketat dan transparan agar tidak terjadi salah sasaran yang merugikan pihak-pihak tidak bersalah secara finansial maupun moral.
Mekanisme Pengembalian Harta Salah Sita
Dalam draf RUU Perampasan Aset, mekanisme pemulihan hak harus diatur secara mendetail untuk menghindari kekosongan hukum. Shri Hardjuno mengusulkan beberapa poin penting yang perlu diakomodasi dalam regulasi tersebut guna melindungi hak warga negara:
- Prosedur pengajuan keberatan yang mudah diakses bagi pemilik aset yang tidak terlibat dalam perkara pidana.
- Penetapan batas waktu yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk mengembalikan aset setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Pemberian kompensasi atau ganti rugi jika aset yang disita mengalami kerusakan, penyusutan nilai, atau kehilangan selama berada dalam penguasaan negara.
- Kewajiban audit independen terhadap pengelolaan aset yang disita untuk memastikan akuntabilitas lembaga penegak hukum.
Menjaga Keseimbangan Penegakan Hukum
Keberadaan RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen ampuh untuk memberantas korupsi dan tindak pidana ekonomi lainnya di Indonesia. Namun, para pakar mengingatkan agar semangat pemberantasan kejahatan ini tetap menghormati prinsip praduga tak bersalah. Penegakan hukum yang kredibel harus mampu membedakan secara tajam antara harta yang berasal dari hasil kejahatan dan harta yang diperoleh melalui jalur yang sah.
Kesimpulan dan Harapan Publik
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi momentum krusial bagi Indonesia untuk memperkuat sistem hukum nasional yang modern. Dengan menyertakan klausul pengembalian harta salah sita, undang-undang ini akan memiliki legitimasi moral dan hukum yang lebih kuat. Hal ini memastikan bahwa negara hadir untuk menegakkan keadilan tanpa mencederai hak-hak warga negara yang tidak bersalah dalam proses peradilan.
Mari terus kawal perkembangan regulasi ini demi terciptanya kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan di Indonesia. Simak terus informasi hukum dan berita terkini lainnya hanya di portal berita Berisi Kebaikan.

Comments