Sebuah usaha yang dijalankan baik itu berkelas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), sebuah legalitas usaha sangat penting untuk dimiliki. Tak memiliki legalitas bisa diibaratkan dengan kita yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sahabat UMKM Sukses Mari kita simak dulu penjelasan tentang manfaat dan apa saja legalitas yang harus dimiiki oleh UMKM di bawah ini.
Apa Itu Legalitas Usaha
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, legalitas adalah suatu keabsahan, atau keadaan yang sah. Dilansir dari ukmindonesia.id, legalitas usaha diartikan sebagai pengakuan terhadap sebuah usaha secara hukum. Unit usaha yang memiliki legalitas akan diakui sebagai hukum serta memiliki kewajiban dan hak dalam sebuah negara.
Rini Fitriani dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra, mengatakan bahwa keberlangsungan suatu usaha dipengaruhi berbagai faktor, antara lain adalah legalitas usaha. Dalam suatu usaha, legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha, seperti akta pendirian perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, surat izin usaha, izin gangguan (HO), izin lingkungan, izin lokasi, dan jenis izin lainnya.
Jenis Legalitas Usaha UMKM
Dilansir dari ukmindonesia.id, ada dua jenis legalitas atau izin usaha untuk UMKM
1. Izin Administrasi (Operasional)
Izin ini merupakan bukti sah berdirinya sebuah usaha yang diakui negara. Setidaknya ada lima jenis perizinan yang harus diurus oleh UMKM.
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
3. IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil)
4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
5. HKI Merek (Jika usaha nya memiliki merek)
Cukup 5 izin ini yang wajib dimiliki jika usaha Sahabat UMKM Sukses masih tergolong skala UMKM.
Tatacara pendaftaran usaha diatas sekarang melalui portal www.oss.go.id kecuali NPWP dan HKI Merek. Untuk legalitas pembuatan NPWP, Sahabat UMKM Sukses cukup datang ke Kanwil Ditjen Pajak yang ada di kota masing – masing ataupun bisa melalui website resmi https://ereg.pajak.go.id.
Sedangkan untuk mengurus HKI (Hak Kekayaan Intelektual) merek, Sahabat UMKM Sukses bisa langsung datang ke Kanwil Kemenkumham yang ada di Kota Provinsi ataupun bisa melalui online di website https://merek.dgip.go.id/daftar-online.
- Izin Edar (khusus produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung)
Izin edar ini harus diurus untuk legalitas produk yang dikonsumsi atau dipakai langsung oleh konsumen. Jika sudah memenuhi izin edar, maka produk tersebut boleh diedarkan di tempat umum. Setidaknya ada tiga izin edar yang dapat diurus UMKM.1. PIRT (Perizinan Industri Rumah Tangga) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Setempat
2. Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH atas persetujuan dari LPPOM MUI
3. BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan)
Cara Mendaftar Izin Usaha Mikro dan Kecil
Dalam situs resmi Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dijelaskan cara mendaftarkan izin usaha ini dilakukan melalui website resmi OSS Berbasis Risiko, yakni https://oss.go.id/. Situs ini dikelola oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM).
Adapun baik dari izin administrasi ataupun izin edar ada yang gratis dan ada yang berbayar sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi.
Manfaat Mengurus Legalitas Usaha UMKM
Sahabat UMKM Sukses, baik disadari maupun tidak dalam hal kepatuhan legalitas akan bersinggungan langsung dengan penegakan hukum yang ada di Indonesia. Perlu diperhatikan jika Sahabat Wirausaha memulai usaha maka sebaiknya terlebih dahulu dipastikan legalitas usaha nya supaya nanti tidak terkendala di tengah jalannya operasional maupun pada saat memasarkan produknya.
Dirangkum dari dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 12 No 1 Januari-Juni 2017 Universitas Samudra dan ukmindonesia.id, ada lima manfaat yang didapat jika memiliki legalitas usaha.
1. Untuk Perlindungan Hukum
Legalitas usaha tentu menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, usaha Anda diakui negara dan terhindar dari penertiban pihak berwajib.
2. Sarana Promosi
Dengan mengurus izin usaha, maka secara tidak langsung usaha Anda diketahui oleh banyak pihak.
3. Mudah Mendapatkan Proyek
Untuk mendapatkan proyek dari perusahaan lain atau pemerintah, tentunya usaha Anda harus memiliki legalitas.
4. Untuk Pengembangan Usaha
Sebagai UMKM yang legal, maka telah terdaftar di dinas setempat. Terkadang aka nada program pengembangan usaha bagi UMKM terdaftar. Jika ingin mencari modal di perbankan pun UMKM harus menunjukkan legalitasnya.
5. Menambah Kepercayaan
Dengan memiliki legalitas, UMKM Anda akan semakin dipercaya pelanggan.
Ancaman Bagi UMKM yang Tidak Mengurus Legalitas Usaha
Sahabat UMKM Sukses sudah mengerti bukan, bahwa mengurus legalitas usaha sangat penting supaya usahanya bisa meningkat “scale up” dan naik kelas. Sayang banget bukan jika usahanya sudah go ekspor namun terkendala oleh perizinan yang tidak lengkap.
Pada sesi ini, penulis mengajak Sahabat UMKM Sukses semua untuk menelusuri ancaman apa saja yang akan dikenai kepada pemilik UMKM yang tidak mengurusi legalitas usahanya.
Setidaknya dalam UU perdagangan yang telah disahkan, terdapat 13 ketentuan pidana yang tercantum dan patut menjadi perhatian pemilik UMKM yang notabene melakukan aktivitas perdagangan. Ketentuan pidana terdapat dalam pasal 104-116. Ancaman pidananya pun beragam, mulai dari penjara selama 1 tahun sampai 12 tahun. Kita coba kutip salah satu pasal, yaitu pasal 108 dan 109.
“ Pasal 108 berlaku pidana penjara selama paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.
Pasal 109 mengatur pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi produsen atau importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang tidak didaftarkan pada Menteri. “
Ancaman pidana nya tidak main main bukan, sehingga saat adanya berita viral terkait UMKM produk frozen food berpotensi terkena denda 4 milyar karena pihak kepolisian mengacu pada pasal di atas.
Yang mana perlu Sahabat Wirausaha ketahui, bahwa produk yang memiliki masa simpan di atas 1 minggu dan tergolong produk frozen food wajib mempunyai izin edar BPOM aktif baik produknya dipasarkan secara online, offline ataupun dijualbelikan di pasar lokal sekalipun saat ada razia produk maka harus punya izin BPOM. Hal ini demi menjaga keamanan produk tersebut saat dikonsumsi oleh masyarakat.
Epilog: Renungan bagi Pemilik UMKM
Sahabat UMKM Sukses, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk menciptakan wirausaha baru maka segala kebijakan guna memudahkan berusaha dilakukan dan cenderung inovatif karena sebelumnya belum ada kebijakan tersebut misalnya pengurusan izin usaha dalam satu portal utama yaitu OSS.
Manfaatkan peluang ini dengan mencari sebanyak mungkin relasi dan konektivitas yang memunculkan peluang-peluang baru sehingga tujuan Sahabat semua untuk meningkatkan kelas usaha nya bisa tercapai. Banyak peluang kerjasama dan bantuan hibah yang dikucurkan baik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun lembaga swasta dan syarat utamanya yaitu Legalitas Usaha.
Maka fakta kepatuhan legalitas usaha yang ada di lapangan menjadi momok mengerikan namun juga sebagai peluang bahwa masih sedikitnya keminatan pengusaha UMKM dalam mengurus legalitasnya maka saingan Sahabat semua belum banyak.
Jadilah salah satu dari yang bisa memanfaatkan peluang yang ada di depan mata ini, sebelum akhirnya menyesal karena peluang kerjasama ataupun bantuan diambil oleh pemilik UMKM lain yang lebih matang dan lengkap dari sisi Legalitas Usaha.
Nah Sahabat UMKM Sukses, itu tadi penjelasan mengenai legalitas apa saja yg perlu dimiliki dan manfaat legalitas bagi pelaku UMKM serta ancaman yang akan dihadapi jika kita tidak memiliki legalitas lngkap.
Jika merasa artikel ini bermanfaat, yuk bantu sebarkan ke teman-teman Anda. Jangan lupa untuk like, share, dan berikan komentar pada artikel ini ya Sahabat UMKM Sukses.